1. Halo Guest, pastikan Anda selalu menaati peraturan forum sebelum mengirimkan post atau thread baru.

Jasa Penutupan Kartu Kredit

Discussion in 'Bisnis Umum' started by Syachril29, Mar 11, 2017.

  1. Syachril29

    Syachril29 Newbie

    Joined:
    Mar 11, 2017
    Messages:
    9
    Likes Received:
    2
    Kami dari kantor pengacara D.G GLOBAL LAW FIRM.
    yang beralamat di Jakarta Selatan.

    Kantor kami dapat membantu penyelesaian penutupan kartu kredit atau kta secara Legal dan Perdata baik yang belum bermasalah maupun yang sudah bermasalah.

    Kami Lembaga Bantuan Hukum yang menangani masalah Kartu Kredit / KTA. Solusi yang kami tawarkan adalah:

    1. Solusi Reschedule yaitu cicilan tetap tanpa bunga. Solusi ini untuk Bank Lokal seperti Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BCA, dll

    2. Solusi Pelunasan yaitu pelunasan dengan diskon 30 - 50%. Solusi ini untuk Bank Asing seperti Citibank, Standard Charter, HSBC, ANZ, dll

    3. Management Resiko yaitu jika Bapak/Ibu sudah tidak mampu bayar lagi ke pihak Bank, kami disini akan membantu Bapak/Ibu agar tidak perlu membayarkan lagi ke pihak Bank secara Legal. Kami disini tidak menyatakan PEMUTIHAN. Namun, kami mengajukan cicilan seminimal mungkin yang tidak mungkin disetujui oleh pihak Bank.

    Berikut kami jelaskan mekanisme penutupan kartu kredit atau KTA:

    1. Setelah Bapak/Ibu setuju untuk saya bantu proses, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment kartu kredit atau cicilan KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama di proses di kantor saya.

    2. Setelah diurus dikantor saya, saya akan melakukan pengalihan atau perubahan alamat penagihan dan no telpon Bapak/Ibu ke kantor saya. Sehingga efektif dibulan berikut nya Bank akan menelfon dan menagih nya ke kantor saya.

    3. Setelah 6 sampai 8 bulan kedepan, bila Bapak/Ibu sudah siap dana, barulah kita melakukan pembayaran dengan keringan ke bank yang bersangkutan. Pembayarannya bisa dengan cara dicicil sesuai kemampuan atau dengan diskon pelunasan dan penyelesaian ke Bank nya satu persatu.

    Contoh misalkan Banknya HSBC, lalu HSBC Bapak/Ibu ada 3 kartu atau KTA maka nanti pelunasan ke Bank nya boleh satu persatu sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu.

    4. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka kami akan memberikan Surat kuasa, Surat Jasa Advokasi kontrak pengacara dan kwitansi. Dan semua nya sah secara hukum dan dapat di pertanggung jawabkan dan di tanda tangani oleh pengacara di atas materai.

    Syarat-syarat yang diperlukan untuk pengurusannya:
    1. Fotocopy ktp 3 lembar
    2. Billing tagihan terakhir
    3. Materai 5 lembar per kartu
    4 fisik kartu kredit
    5. Welcome letter KTA atau no account KTA
    6.biaya administrasi kepengurusan.
    Jika limit dibawah 5 jt biaya pengurusan 750.000.
    Jika limit diatas 5 jt biaya pengurusan 15% dari tagihan.
    Untuk management resiko dikenakan biaya 20% dari tagihan.
    begitupun KTA.

    Demikian penjelasan saya, bila ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan bisa menghubungi saya di nomor 082258430833 SMS atau Telpon ataupun Whatsapp

    Salam
    Syachril
     

Share This Page